Kemenag Membuka Bantuan Pendidikan Islam hingga Rp 200jt

Kemenag Membuka Bantuan Pendidikan Islam hingga Rp 200jt – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pendidikan Islam secara kompetitif dengan mekanisme seleksi proposal progam. Bantuan ini dikhususkan teruntuk Lembaga Mitra dan Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam. Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menyatakan bahwa bantuan ini diberikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah tahun 2022.

“Seperti upaya peningkatan kompetensi GTK Madrasah tahun 2022, kami memberikan bantuan terhadap Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam,” ujarnya sebagaimana yang dikutip dari lama resmi Kemenag pada Jumat (30/9/2022). Pihak-pihak terkait berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terlebih lanjut Zain mengatakan bahwa bantuan tersebut berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen keuangan untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operaional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga membagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat. Maka dari itu, Zain berpesan agar bantuan tersebut dipergunakan sebaik0baiknya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah diterapkan, dan digunakan untuk menunjang kompetensi guru madrasah.

Pendaftaran pengajuan profosal akan diselenggarakan pada 21 Oktober 2022 pukul 22.00 Wib oleh Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Ajang Pradita. Maka dari itu, Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam segera membuat profosal bantuan sebelum tanggal yang akan di tentukan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4115 tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.

Berikut Syarat dan Besaran Bantuan

1. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyaratan (Ormas), Yayasan Pendidikan Islam menyertakan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

2. Lembaga Pendidikan Ilam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam yang memberikan keterangan dengan akta notaris atau hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. LSM yang membuktikan dengan akta notaris atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut Kategore Bantuan Berupa Uang

1. Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam Kategori 3 (melaksanakan kegiatan berskala lokal) Sejumlah Rp 50jt.

2.Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam Kategor 2 (melaksanakan kegiatan berskala regional) Sejumlah RP 100jt.

3. Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam Kategori 1 memberikan bantuan sejumlah Rp 200jt.

fasilitas dan dukungan operasional dalam melaksanakan kegiatan pengembangan mutu madrasah merupakan, workshop, atau pelatihan baik skala nasional, regional, maupun lokal. Itulah informasi mengenai Kemenag Membuka Bantuan Pendidikan Islam, Semoga informasi di atas sangat bermanfaat. Untuk kalian yang ingin update seputar pendidikan bisa kunjungi mgmpipasby.com. Jangan sampai ketinggalan ya!